Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trans Karya Nusa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diselenggarakan untuk: a. memastikan kesiapan Kawasan Transmigrasi secara bersama-sama melalui pelaksanaan Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, dan Trans Gotong Royong guna terciptanya daya tarik Kawasan Transmigrasi; b. mendukung terpenuhinya sarana, prasarana, dan utilitas umum melalui penyediaan infrastruktur dasar dan pendukung penyelenggaraan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi; c. mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai pusat ekonomi baru berbasis industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan d. menciptakan Kawasan Transmigrasi berdaya saing dan maju yang berdampak pada penurunan kemiskinan dan penguatan ekonomi nasional. (2) Pelaksanaan Trans Karya Nusa difokuskan melalui: a. inventarisasi pelaksanaan Program Unggulan untuk meningkatkan daya tarik kawasan; b. pembangunan infrastruktur industri dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan; c. kolaborasi dan kemitraan dengan badan usaha; dan d. peningkatan jumlah lapangan kerja dan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda