Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diselenggarakan untuk: a. meningkatkan kuantitas sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi yang memiliki kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. memastikan keberadaan dan keterlibatan secara langsung sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi; c. mewujudkan aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi yang lebih efektif, efisien, dan produktif; dan d. memberikan nilai tambah yang nyata dan komprehensif guna meningkatkan daya saing Kawasan Transmigrasi. (2) Pelaksanaan Trans Patriot difokuskan melalui: a. pemberdayaan sumber daya manusia unggul yang memiliki kemampuan akademis dan/atau keterampilan untuk menjadi akselerator pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pemberian pengalaman dan keterlibatan secara langsung kepada sumber daya manusia unggul untuk melakukan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; c. penerapan ilmu pengetahuan dan melalui kegiatan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan potensi dan kondisi Kawasan Transmigrasi; dan d. pendayagunaan potensi lokal melalui pengembangan yang berbasis pada inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda