Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kuantitas sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi yang memiliki kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. memastikan keberadaan dan keterlibatan secara langsung sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi;
c. mewujudkan aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi yang lebih efektif, efisien, dan produktif; dan
d. memberikan nilai tambah yang nyata dan komprehensif guna meningkatkan daya saing Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan Trans Patriot difokuskan melalui:
a. pemberdayaan sumber daya manusia unggul yang memiliki kemampuan akademis dan/atau keterampilan untuk menjadi akselerator pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pemberian pengalaman dan keterlibatan secara langsung kepada sumber daya manusia unggul untuk melakukan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
c. penerapan ilmu pengetahuan dan melalui kegiatan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan potensi dan kondisi Kawasan Transmigrasi; dan
d. pendayagunaan potensi lokal melalui pengembangan yang berbasis pada inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
