Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan keahlian serta keterampilan Transmigran Lokal.
(2) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan selaras dengan kegiatan pengembangan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan, ekologi, lingkungan, serta bidang lainnya yang mendukung penyelenggaraan Transmigrasi.
(3) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan dan/atau rekomendasi kebijakan hasil riset dan kajian di Kawasan Transmigrasi.
(4) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(6) Dalam hal unit kerja dan unit pelaksana teknis tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka pelatihan Transmigran Lokal dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
