Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mencakup: a. pelayanan administrasi perpindahan; b. pelayanan kesehatan; c. pembekalan materi dasar; d. bantuan perbekalan dan catu pangan; e. pelayanan pengangkutan; dan f. pelayanan penempatan.
Koreksi Anda