Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekrutmen Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam 18 huruf a dilaksanakan melalui: a. pelayanan informasi; b. pendaftaran dan seleksi; dan c. verifikasi.
Koreksi Anda