Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Rekrutmen Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam 18 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pelayanan informasi;
b. pendaftaran dan seleksi; dan
c. verifikasi.
Koreksi Anda
