Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Trans Lokal meliputi: a. rekrutmen Transmigran Lokal; b. penempatan Transmigran Lokal; c. pelatihan Transmigran Lokal; dan d. pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung.
Koreksi Anda