Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Trans Lokal meliputi:
a. rekrutmen Transmigran Lokal;
b. penempatan Transmigran Lokal;
c. pelatihan Transmigran Lokal; dan
d. pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung.
Koreksi Anda
