Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keikutsertaan Penduduk Lokal menjadi Transmigran Lokal didasarkan atas kesukarelaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan lolos seleksi.
Koreksi Anda