Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan hukum, administratif, dan sosial secara tuntas.
Koreksi Anda