Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan hukum, administratif, dan sosial secara tuntas.
Koreksi Anda
