Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a termasuk dalam proses perencanaan Kawasan Transmigrasi yang tahapan dan substansinya diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yaitu tanah dan lahan Transmigrasi yang:
a. memiliki letak, luas, dan batas fisik yang jelas;
b. bebas dari sengketa, tidak berada di dalam kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan pihak lain;
c. secara administratif dibuktikan dengan adanya surat keputusan pencadangan tanah Transmigrasi dan berita acara/dokumen yang berisi dukungan dari masyarakat setempat;
d. secara legalitas berstatus Hak Pengelolaan; dan
e. memenuhi kriteria layak huni, layak usaha, layak berkembang untuk kegiatan Transmigrasi.
Koreksi Anda
