Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Trans Tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diselenggarakan untuk:
a. memberikan kepastian hukum atas penyediaan tanah untuk Transmigrasi;
b. memberikan kepastian hukum dengan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah Transmigrasi bagi Transmigran;
c. memberikan kepastian pemanfaatan lahan Transmigrasi bagi Transmigran;
d. menyediakan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
e. meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pengaduan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi;
f. menyelesaikan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang menjadi beban tugas lintas kementerian dan/atau lembaga;
g. memastikan Kesiapsediaan Tanah dan Lahan Transmigrasi secara tertib, aman, dan berkelanjutan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Pelaksanaan Trans Tuntas difokuskan melalui:
a. penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yang memiliki status hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran;
c. penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
d. pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang dapat diakses secara digital;
e. penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga;
dan
f. perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi yang lebih terencana dan terstruktur.
Koreksi Anda
