Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Transformasi Transmigrasi termasuk 5 (lima) Program Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
