Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko baik di dalam maupun lintas sektor, antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, perguruan tinggi, dan badan lainnya.
Koreksi Anda
