Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Transformasi Transmigrasi dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Koreksi Anda
