Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi meliputi: a. pemanfaatan lahan secara bersama; b. peningkatan sumber daya manusia unggul; c. pengelolaan aset; d. diversifikasi produk unggulan; e. mekanisasi aktivitas ekonomi; f. industrialisasi komoditas lokal; g. hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan; dan h. digitalisasi.
Koreksi Anda