Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
