Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala UKPBJ. (2) Kepala UKPBJ menindaklanjuti laporan permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan.
Koreksi Anda