Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala UKPBJ.
(2) Kepala UKPBJ menindaklanjuti laporan permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan.
Koreksi Anda
