Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan MENETAPKAN/menempatkan/ memindahkan/menugaskan anggota Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ. (2) Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. (3) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/penempatan/ pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat tugas Kepala UKPBJ. (4) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/penempatan/ pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda