Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan MENETAPKAN/menempatkan/ memindahkan/menugaskan anggota Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ.
(2) Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/penempatan/ pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat tugas Kepala UKPBJ.
(4) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/penempatan/ pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
