Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UKPBJ menugaskan Pengelola PBJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. (2) Dalam hal jumlah Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola PBJ, maka untuk: a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ menugaskan paling sedikit 1 (satu) Pengelola PBJ dan kekurangannya dipenuhi dengan menugaskan pegawai negeri sipil di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan; dan b. pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan, Kepala UKPBJ merekomendasikan pegawai negeri sipil di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan setelah menugaskan Pengelola PBJ. (3) Kepala UKPBJ harus berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja pegawai negeri sipil yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda