Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK.
Koreksi Anda
