Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK.
Koreksi Anda