Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ merupakan unit kerja struktural yang dipimpin oleh kepala.
(2) Susunan organisasi UKPBJ terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
(4) Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
