Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ merupakan unit kerja struktural yang dipimpin oleh kepala. (2) Susunan organisasi UKPBJ terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana. (3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; (4) Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda