Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Tugas Pembantuan, gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan pengelola keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. (2) Pengelola keuangan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang; dan b. bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan. (3) Pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda