Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan
b. bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
(2) Bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi;
c. pembangunan kawasan transmigrasi;
d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi;
e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
f. pengembangan kawasan transmigrasi.
(3) Bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b. perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
c. pengembangan kelembagaan ekonomi transmigrasi;
d. pengembangan produk unggulan transmigrasi;
e. promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi; dan
f. pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
