Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan balai.
Koreksi Anda