Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Koreksi Anda
