Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana, Program, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan balai besar.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara balai besar.
Koreksi Anda
