Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; c. koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern; d. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai besar; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan balai besar.
Koreksi Anda