Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
c. koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern;
d. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai besar;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan balai besar.
Koreksi Anda
