Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan administrasi balai besar.
Koreksi Anda
