Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e disusun dengan tetap mengutamakan Penggunaan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian. (2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna. (3) Bentuk Penghapusan BMN untuk penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Penghapusan BMN: a. termasuk pula yang berasal dari objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN; dan b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN.
Koreksi Anda