Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian. (2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. kebijakan sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; c. kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain Kementerian; dan/atau d. dokumen penganggaran. (3) Bentuk Pemindahtanganan BMN untuk penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN: a. termasuk pula sebagai objek pada Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Penghapusan BMN; dan b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN.
Koreksi Anda