Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. kebijakan sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
c. kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain Kementerian; dan/atau
d. dokumen penganggaran.
(3) Bentuk Pemindahtanganan BMN untuk penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemindahtanganan BMN:
a. termasuk pula sebagai objek pada Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Penghapusan BMN; dan
b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN.
Koreksi Anda
