Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan/atau
b. hasil evaluasi kinerja BMN.
(3) Bentuk Pemanfaatan BMN untuk penyusunan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk Pemanfaatan BMN tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN.
Koreksi Anda
