Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian. (2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan/atau b. hasil evaluasi kinerja BMN. (3) Bentuk Pemanfaatan BMN untuk penyusunan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk Pemanfaatan BMN tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN.
Koreksi Anda