Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan yang berasal dari: a. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah dan pihak lain atau pemerintah daerah tersebut akan menggunakan tanah tersebut; b. BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; c. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek Pemanfaatan dalam bentuk KSP, BSG/BGS, atau kerja sama penyediaan infrastruktur; atau d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, dilakukan sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. (2) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permohonan persetujuan Penjualan BMN diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam satu kesatuan dengan permohonan persetujuan Penghapusan BMN; b. persetujuan Pengelola Barang atas permohonan Penjualan menjadi satu kesatuan dengan persetujuan Penghapusan bangunan; dan c. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda