Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan yang berasal dari:
a. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah dan pihak lain atau pemerintah daerah tersebut akan menggunakan tanah tersebut;
b. BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
c. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek Pemanfaatan dalam bentuk KSP, BSG/BGS, atau kerja sama penyediaan infrastruktur; atau
d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, dilakukan sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(2) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan Penjualan BMN diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang
dalam satu kesatuan dengan permohonan persetujuan Penghapusan BMN;
b. persetujuan Pengelola Barang atas permohonan Penjualan menjadi satu kesatuan dengan persetujuan Penghapusan bangunan; dan
c. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
