Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, keputusan penetapan status Penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian;
b. Pengguna Barang dapat melakukan Penilaian BMN dengan:
1. membentuk tim internal yang dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten; atau
2. menggunakan Penilai;
c. hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN;
d. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN dengan disertai:
1. data administratif;
2. berita acara penelitian fisik;
3. nilai limit Penjualan, dalam hal dilakukan Penilaian;
dan
4. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta materiil objek yang diusulkan;
e. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN;
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengelola Barang menyetujui atau menolak permohonan Penjualan;
g. dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
h. dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN;
i. dalam hal permohonan Penjualan BMN tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
j. dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf g atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, jenis, jumlah, nilai BMN, dan nilai limit Penjualan; dan
2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang;
k. dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf j MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengguna Barang menyampaikan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang;
l. apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang;
m. dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf l menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya;
n. dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali;
o. pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf n yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan, dilakukan Penilaian ulang;
p. dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf o menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
1. Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya; dan
2. Pengguna Barang menyampaikan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang;
q. dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf j MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengguna Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan tersebut;
r. serah terima barang dilaksanakan:
1. berdasarkan risalah lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang; atau
2. berdasarkan perjanjian jual beli, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang;
s. serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf r dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
t. terhadap Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna:
1. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
