Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. daftar hasil pemeliharaan BMN.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a. BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. BMN dengan kondisi baik atau rusak ringan.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk BMN yang:
a. digunakan sementara oleh Kementerian;
b. digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. dimanfaatkan;
d. dipindahtangankan; dan/atau
e. dihapuskan.
(5) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diusulkan oleh kementerian yang menggunakan sementara BMN.
Koreksi Anda
