Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian. (2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan b. daftar hasil pemeliharaan BMN. (3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap: a. BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. BMN dengan kondisi baik atau rusak ringan. (4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk BMN yang: a. digunakan sementara oleh Kementerian; b. digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain; c. dimanfaatkan; d. dipindahtangankan; dan/atau e. dihapuskan. (5) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diusulkan oleh kementerian yang menggunakan sementara BMN.
Koreksi Anda