Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Hibah sebagamana dimaksud dalam Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Hibah BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
