Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Usulan Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk dokumen kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku, kondisi, dan lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup dari Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang berwenang atas kebenaran materiil mengenai BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari Kuasa Pengguna Barang; dan
e. Dokumen penganggaran antara lain rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, atau daftar isian pelaksanaan anggaran.
(2) Terhadap Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (2) yang telah terlanjur dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada penerima Hibah tetapi belum mendapat persetujuan Hibah dari Pengguna Barang yang telah dilaksanakan sebelum 1 Juli 2015, maka Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengguna Barang dengan ketentuan:
a. Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan pelaksanaan Hibah tersebut;
b. pelaksanaan Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berada pada Kuasa Pengguna Barang mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dokumen penganggaran antara lain rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, atau daftar isian pelaksanaan anggaran;
c. dalam hal dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud huruf b tidak ada, maka diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup;
d. terdapat laporan aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang; dan
e. segala akibat hukum yang menyertai proses Hukum sebelum diberikannya persetujuan Pengguna Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
