Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 75 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah meliputi: 1. melakukan penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai buku; b) data bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, nilai buku; c) data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah; dan 2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian; b. mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengguna Barang yang memuat: 1. data calon penerima Hibah; 2. alasan untuk menghibahkan; 3. data dan dokumen atas tanah dan/atau bangunan; 4. peruntukan Hibah; 5. tahun perolehan; 6. status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara; 7. nilai perolehan; 8. jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan 9. lokasi, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah; c. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; e. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah; f. berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kuasa Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah; g. berdasarkan surat persetujuan dimaksud pada huruf e dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan h. setelah serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Penghapusan BMN.
Koreksi Anda