Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 75 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif, yaitu:
a) data tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai buku;
b) data bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, nilai buku;
c) data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
dan
2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian;
b. mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengguna Barang yang memuat:
1. data calon penerima Hibah;
2. alasan untuk menghibahkan;
3. data dan dokumen atas tanah dan/atau bangunan;
4. peruntukan Hibah;
5. tahun perolehan;
6. status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara;
7. nilai perolehan;
8. jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan
9. lokasi, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah;
c. Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya;
e. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah;
f. berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kuasa Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah;
g. berdasarkan surat persetujuan dimaksud pada huruf e dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
h. setelah serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Penghapusan BMN.
Koreksi Anda
