Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Dalam hal usulan Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
Koreksi Anda
