Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang. (2) Dalam hal usulan Hibah BMN dekonsentrasi dan tugas pembantuan berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
Koreksi Anda