Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan meliputi: 1. melakukan penelitian data administratif yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan, dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal dan/atau perolehan, nilai buku, dan nilai serta perolehan dokumen pendukung seperti izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung; dan 2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dijual dengan data administratif; b. dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten untuk melakukan persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. berdasarkan penelitian data administratif dan penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN dengan disertai: 1. data administratif; 2. berita acara penelitian fisik; 3. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian; dan 4. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta materiil objek yang diusulkan. d. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN; e. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pengelola Barang menyetujui atau menolak permohonan Penjualan; f. dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; g. dalam hal Penjualan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN; h. dalam hal permohonan Penjualan BMN tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya; i. dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf f atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang yang paling sedikit memuat: 1. data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan 2. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang; j. dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf i MENETAPKAN Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengguna Barang menyampaikan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang; k. apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang; l. dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf k menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya; m. dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali; n. pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan, dilakukan Penilaian ulang; o. dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf n menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya: 1. Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya; dan 2. Pengguna Barang menyampaikan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang; p. dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf i MENETAPKAN Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengguna Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan tersebut; q. serah terima barang dilaksanakan: 1. berdasarkan risalah lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang; atau 2. berdasarkan akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang; r. serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf q dituangkan dalam berita acara serah terima; dan s. setelah serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf r, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda