Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pengadaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian;
b. program dan rencana keluaran Kementerian berupa BMN; dan
c. Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(3) Perencanaan kebutuhan BMN untuk Pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat standar barang dan standar kebutuhan.
(4) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk Pengadaan BMN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
