Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Hibah dituangkan dalam naskah Hibah.
(2) Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai barang yang dilakukan Hibah;
c. tujuan dan peruntukan Hibah;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan
f. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Hibah ditandatangani paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(4) Penyerahan BMN yang menjadi objek Hibah dituangkan dalam berita acara serah terima.
(5) Naskah Hibah dan berita acara serah terima ditandatangani oleh penerima Hibah dan Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk pada saat penandatanganan naskah Hibah.
Koreksi Anda
