Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah meliputi:
1. melakukan penelitian data administratif:
a) BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan b) calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
dan
2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian;
b. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat:
1. data calon penerima Hibah;
2. alasan untuk menghibahkan;
3. peruntukan Hibah;
4. tahun perolehan;
5. bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara;
6. nilai perolehan;
7. jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan
8. lokasi/ data teknis, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah;
c. berdasarkan persetujuan Hibah dari Pengelola Barang, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah;
d. berdasarkan persetujuan Hibah dari Pengelola Barang dan naskah Hibah, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
e. setelah serah terima, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
