Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah meliputi: 1. melakukan penelitian data administratif: a) BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan b) calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah; dan 2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian; b. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat: 1. data calon penerima Hibah; 2. alasan untuk menghibahkan; 3. peruntukan Hibah; 4. tahun perolehan; 5. bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara; 6. nilai perolehan; 7. jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan 8. lokasi/ data teknis, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah; c. berdasarkan persetujuan Hibah dari Pengelola Barang, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah; d. berdasarkan persetujuan Hibah dari Pengelola Barang dan naskah Hibah, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan e. setelah serah terima, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda