Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal Pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dokumen penganggaran antara lain:
a. rencana kerja dan anggaran Kementerian;
b. kerangka acuan kerja;
c. petunjuk operasional kegiatan; atau
d. daftar isian pelaksanaan anggaran.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa memerlukan:
a. persetujuan Hibah dari Dewan Perwakilan Rakyat;
b. data administratif berupa kartu identitas barang;
dan
c. surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
Koreksi Anda
