Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan: a. sosial; b. budaya; c. keagamaan; d. kemanusiaan; e. lembaga yang bersifat nonkomersial; dan/atau f. penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. (3) BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah. (4) Pihak yang dapat menerima Hibah: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. pemerintah daerah/desa; f. badan usaha milik negara berbentuk perusahaan umum untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan atau badan usaha milik negara lainnya dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan PRESIDEN; atau g. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (5) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan sebagai lembaga termaksud. Pasal 70 Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah meliputi: 1. melakukan penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan/atau nilai dan nilai perolehan buku, serta dokumen pendukung seperti izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung; c) data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah; dan 2. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif yang dituangkan dalam berita acara penelitian; b. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat: 1. data calon penerima Hibah; 2. alasan untuk menghibahkan; 3. data dan dokumen atas tanah dan/atau bangunan; 4. peruntukan Hibah; 5. tahun perolehan; 6. status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara; 7. nilai perolehan; 8. jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan 9. lokasi, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah; c. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; e. dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah; f. berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah; g. berdasarkan persetujuan dimaksud pada huruf e dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan h. setelah serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda