Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN yang bersifat khusus yaitu: 1. tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2. kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. BMN lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang. b. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum; c. BMN berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal Pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian, dan/atau petunjuk operasional kegiatan; d. BMN Berupa selain tanah dan/atau bangunan yang dalam hal dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; e. BMN Berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah yang dijual kepada pihak lain atau pemerintah daerah pemilik tanah tersebut; atau f. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda