Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penjualan BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
