Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda