Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
a. Pengadaan BMN;
b. pemeliharaan BMN;
c. Pemanfaatan BMN;
d. Pemindahtanganan BMN; dan
e. Penghapusan BMN.
(2) Perencanaan Pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan perencanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perencanaan Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau perencanaan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3) Perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk kegiatan pengasuransian dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN dalam rangka pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda
