Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang melakukan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya:
a. melalui pelaksanaan opname fisik minimal sekali dalam 1 (satu) tahun, untuk BMN berupa Persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan; dan
b. melalui pelaksanaan sensus barang minimal sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk BMN selain Persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BMN berupa Persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaannya namun belum mendapatkan persetujuan Pemindahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi.
(3) Pengguna Barang menyampaikan rencana pelaksanaan Inventarisasi selain Persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
(5) Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/atau pemutakhiran daftar barang berdasarkan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pelaporan hasil Inventarisasi berupa Persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dalam rangka pembuatan laporan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang sesuai periode Pelaporan.
(7) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
(8) Ketentuan mengenai tata cara Inventarisasi BMN ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
