Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan BMN dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat BMN ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan.
Koreksi Anda
