Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penjualan; dan/atau b. Hibah.
Koreksi Anda