Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dapat dilakukan Pemindahtanganan.
(2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penjualan; dan/atau
b. Hibah.
Koreksi Anda
