Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik INDONESIA. (2) BMN berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah Republik INDONESIA. (3) BMN selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Kementerian.
Koreksi Anda